Izin Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan Formal

  1. 1. Membuat surat permohonan bermatrai Rp. 6000 2. Foto Copy KTP penanggung jawab Sekolah 3. Pendaftaran mealalui OSS 4. NIB yang diterbitakan oleh Lembaga OSS a. Izin lokasi b. Izin lokasi perairan c. Izin Lingkungan d. IMB ( sesusi dengan peraturan perundang- undang berlaku ) 5. Izin Operasional setelah menuhi Komitemen Izin Operasional berupa : a. Hasil studi kelayakan b. Isi Pendidikan c. Jumlah dan kualifikasi pendidikan dan Tenaga Kependidikan d. Sarana dan prasarana Pendidkan e. Pembiayaan Pendidikan f. Sistem evaluasi dan sertifikasi g. Manajeman dan proses pendidkan 6. Hasil Study kelayakan meliputi : a. Hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendiarian dari segi prosfek pendaptaran , keuangan , sosial dan budaya c. Data mengenai perimbangan anatara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tsb d. Data mengenai perkiraan jarak antara satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidkan formal sejenis e. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada f. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 tahun akademik berikutnya g. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidkan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 7. Selain memenuhi Komitemen Izin Operasional Pendiran Sekolah Menegah Kejuruan harus memenuhi Komitem Lainya a. Menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu ) program keahlian dengan paling sedikit 2 ( dua ) kompetensi keahlian dalam 1 ( satu ) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi oleh Pemerintah Daerah; b. Tersesianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka ; c. Tersedianya gusru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka dan tersedinya guru produktif dengan jumlah rombongan belajar dan mengajar d. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha / dunia industri e. Tersedinya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan f. Adanya Analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumberdya keahlian guru, potensi risiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktek dan dunia usaha duni industri. 8. Pemerintah Daerah sesui dengan kewenangan wajib melakukan penilaian terhadap terhadap hasil studi paling lama 30 ( tiga puluh ) hari. 9. Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar 10. Rekomendasi dari Kepala Dinas ( Dengan Syarat Berkas Lengkap dan Benar )

  1. SOP SSurat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Formal 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Formal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan Formal"