Izin Usaha Perkebunan

  1. 1. Membuat surat permohonan bermatrai Rp. 6000 2. Foto Copy KTP penanggung jawab Pelaku Usaha 3. Pendaftaran Usaha Melalui OSS 4. Penerbitan NIB dari Lembaga OSS 5. NPWP pelaku Usaha 6. izin lokasi; 7. Izin Lingkungan 8. Rekomendasi kesesuian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur 9. Izin Pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan 10. Hak Guna Usaha 11. Pernyataan Mengenai : a. Rencana kerja pembangunan kebun b. Memfasilitasi pembanguna kebun masyarakat sekitar c. Rencana pengolahan hasil d. Melakukan pengendalian organisme penggangu tumbuhan ( OPT ) e. Melaksanakan kemitraan dengan perkebunan kariawan dan masyrakat sekitar perkebunan dan masyarakat sekitar perkebunan 12. Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar

  1. Permohonan Penerbitan Surat Izin Usaha Perkebunan 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"