TIzin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Iup-P) Melalui Oss

  1. 1. Membuat surat permohonan bermatrai Rp. 6000 2. Foto Copy KTP penanggung jawab Pelaku Usaha 3. Pendaftaran Usaha Melalui OSS 4. Penerbitan NIB dari Lembaga OSS 5. NPWP pelaku Usaha 6. izin lokasi; 7. Izin lingkungan 8. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten /kota dari Bupati / Walikota 9. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur 10. Dokumen pasokan bahan kawasan hutan , jika areal yang diminta beasal dari kawasan hutan 11. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan 12. Hak Guna Bangunan 13. Pernyataan ktersediaan melakukan kemitraan yang diketahui Kepala Dinas yang menyelenggarakan Sub Urusan Perkebunan. 14. Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar

  1. SOP TIzin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Iup-P) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Iup-P) Melalui Oss

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TIzin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Iup-P) Melalui Oss"