Izin Usaha Perkebunan Pengelolahan (Iup-P)

  1. 1. Membuat surat permohonan bermatrai Rp. 6000 2. Foto Copy KTP penanggung jawab Pelaku Usaha 3. Pendaftaran Usaha Melalui OSS 4. Penerbitan NIB dari Lembaga OSS 5. NPWP pelaku Usaha 6. izin lokasi; 7. Izin lingkungan 8. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten /kota dari Bupati / Walikota 9. Dokumen pasokan bahan baku 10. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan 11. Hak Guna Usaha 12. Pernyataan Mengenai : a. Rencana Kerja pembanguna kebun inti b. Kesanguppan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar c. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan d. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme penggangu tanaman e. Memiliki sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran f. Melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. 13. Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar

  1. SOP SURAT IZIN Usaha Perkebunan Pengelolahan 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan Pengelolahan (IUP-P)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Pengelolahan (Iup-P)"