Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Perpanjangan Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt

  1. Surat Permohonan penerbitan SIPI
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dengan memperlihatkan aslinya
  3. Sertifikat Kecakapan Kapal bagi Nahkoda dan KKM
  4. Grosse akta dengan menunjukkan aslinya (Untuk kapal > 7 GT)
  5. Pass Besar (Untuk Kapal 7-30 GT)
  6. Spesifikasi Teknis alat penangkapan ikan yang digunakan dan foto rencana umum kapal (Foto Kapal)
  7. Data Kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran dan rencana target spesies penangkapan ikan
  8. Surat Kuasa bermeterai cukup (jika dikuasakan)
  9. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kebenaran dokumen dan kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Pas Photo 3x4 (2 Lemar) 4x6 (2 Lembar) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

10 Hari kerja

  • Rp. 58.500/GT/Tahun (SIPI dengan Alat Tangkap purse seine)
  • Rp. 120.000/GT/Tahun (SIPI dengan Alat Tangkap Pole and Line)
  • Rp. 75.000(SIPI dengan Alat Tangkap Long Line Tuna)
  • Rp. 60.000/GT/Tahun (SIPI dengan Alat Tangkap Payang)
  • Rp. 30.000/GT/Tahun (SIPI dengan Alat Tangkap Bouke Ami)
  • Rp. 24.000/GT/Tahun (SIPI dengan Alat Tangkap Gillnet)
  • Rp. 36.000/GT/Tahun (SIPI dengan Alat Tangkap Rawai Dasar)

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Perpanjangan Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt"