Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Mengisi blanko permohonan. 2. Fotocopy SIUP, TDP, SITU/HO 3. Fotocopy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan,Pemuda,olahraga dan Pariwisata. 6. Pas Photo Direktur 3x4 sebanyak 3 lembar. 7. Hasil cek lapangan oleh Tim (untuk permohonan izin baru

  1. Permohonan Penerbitan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"