Pelayanan Gizi

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. KTP
  3. Kartu Berobat
  4. Kartu BPJS

  1. Petugas menerima Rekam Medis pasien dan surat rujukan internal dari ruangan lain yang merujuk
  2. Petugas melihat riwayat penyakit pasien dan diagnosis dari Rekam Medis pasien
  3. Petugas memberikan konseling dan penjelasan tentang gizi dan diet
  4. Petugas menanyakan hal yang belum dimengerti pasien
  5. Petugas menjelaskan kembali hal yang belum dimengerti pasien
  6. Konseling selesai

Menyesuaikan dengan kebutuhan pasien

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan Gizi

  1. Telp                  : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"