Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. 1. SIUP Kantor Pusat. a. Perorangan. 1. Mengisi Blanko Permohonan di atas materai. 2. Fotocopy KTP Pemohon. 3. Pas photo 3x4 sebanyak 3 lembar. 4. Fotocopy HO/SITU 5. Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). b. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas PT/CV/Firma : 1) Mengajukan Permohonan. 2) Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perseroan. 3) Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman untuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). 4) Fotocopy KTP Pemilik/ Dirut/Penanggung jawab Perusahaan. 5) Fotocopy NPWP Perusahaan Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP 6) Pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar. 7) Foto copy lunas PBB tahun terakhir. 8) Fotocopy HO/SITU 9) Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). c. Perusahaan berbentuk Koperasi: 1) Fotocopy Akte Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan : 2) dari instansi berwenang (Dinas Koprindag dan Notaris). 3) Fotocopy KTP Ketua/Penanggung jawab. 4) Pas photo 3x4 (3 lembar). 5) Fotocopy HO/SITU 6) Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). 2. SIUP Kantor Cabang a. Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut. b. Fotocopy Akta Notaris atau Bukti lainnya tentang Pembukuan Kantor Cabang Perusahaan. c. Fotocopy KTP Pemilik Penangung jawab Perusahaan. d. Fotocopy TDP (kantor pusat). e. Fotocopy izin yang dimiliki Kantor Pusat yang dilegalisir oleh Kantor yang mengeluar kan izin. f. Foto copy lunas PBB tahun terakhir. g. Fotocopy HO/SITU 7) Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan).

  1. Permohonan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaa berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Penyerahan SK/Izin.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"