Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. 1. Perorangan. a. Mengisi Blanko permohonan. b. Fotocopy KTP pemohon. c. Fotocopy SIUP. d. Fotocopy HO/SITU e. Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). 2. Perusahaan berbentuk PT : a. Mengajukan Permohonan. b. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan. c. Fotocopy SK perusahaan dari Menteri Kehakiman bagi perusahaan yang berbentuk PT. d. Fotocopy Akte Perubahan Pendirian Perseroan (bila ada perubahan). e. Fotocopy KTP atau Paspor, Direktur Utama atau Penanggung Jawab. f. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) g. Pas Photo 3x4 sebanyak 3 lembar. h. Fotocopy HO/SITU i. Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). 3. Perusahaan berbentuk Koperasi: a. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi. b. Fotocopy KTP pengurus. c. Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Pejabat yang berwenang. d. Fotocopy HO/SITU e. Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). 4. Perusahaan berbentuk CV: a. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan. b. Fotocopy KTP atau Paspor, Direktur Utama atau Penanggung Jawab. c. Fotocopy HO/SITU d. Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). 5. Perusahaan berbentuk Fa : a. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bila ada). b. Fotocopy KTP atau Paspor, Direktur Utama atau Penanggung Jawab. c. Fotocopy HO/SITU d. Hasil cek lapangan Tim Teknis / Rekomendasi (bila diperlukan). 6. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan : a. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bila ada) atau Surat Penunjuk atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan;

  1. Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Penyerahan SK/Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat izin TDP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"