Izin Usaha Toko Swalayan

  1. 1. Toko Swalayan yang berdiri sendiri : a. Telah memenuhi Komitmen Prasarana Usaha - Izin Lokasi - IMB - SLF b. Rekomendasi dari Instansi yang berwenang c. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil 2. Toko Swalawan yang Terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau Bangunan/Kawasan Lain : a. Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk mini market) b. Rekomendasi dari Instansi terkait c. Melampirkan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau Izin Bangunan/Kawasan Lainnya tempat Lainnya tempat berdirinya Toko Swalayan; dan d. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Toko Modern

  1. Prosedur Permohonan Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Toko Swalayan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Swalayan"