Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 2. Passport dan KITAS bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing. 3. SertifikatLayak Fungsi (SLF) dari kabupaten

  1. Prosedur Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Penyerahan SK/Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin / Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"