Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Operasional Biro Jasa Reklame (IOBJR)

  1. 1. Mengisi blanko permohonan. 2. Fotocopy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab. 3. Fotocopy IMB, TDP/NIB 4. Fotocopy Surat Tanah/Kontrak dan Foto Lokasi. 5. Gambar Rencana Reklame. 6. Rekomendasi Lurah dan Camat setempat (bila diperlukan) 7. Fotocopy sertifikat dan tanda bukti iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. 8. Cek ke lapangan oleh Tim (bila diperlukan).

  1. Prosedur Permohonan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Operasional Biro Jasa Reklame (IOBJR) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Penyerahan SK/Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Operasional Biro Jasa Reklame (IOBJR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Operasional Biro Jasa Reklame (IOBJR)"