Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

  1. a. Telah memenuhi Komitmen Prasarana Usaha - Izin Lokasi - IMB - SLF b. Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat c. Rekomendasi dari Instansi berwenang d. Melampirkan Izin Lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah e. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  1. Prosedur Permohonan Penerbitan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)"