Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan ditandatangani oleh Direksi / Pimpinan Perusahaan bermaterai cukup dan Stempel Perusahaan
  2. Rekaman perizinan berupa izin prinsip/izin usaha;
  3. Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Menteri Hukum dan HAM
  4. NPWP Perusahaan
  5. Rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan
  6. Kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek
  7. Rekaman dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  8. Rekaman izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL
  9. Hasil Pemeriksaan Lapangan, bila diperlukan
  10. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari ptsp pusat di bkpm/bpmptsp provinsi/ kabupaten/kota
  11. Rekapitulasi Jenis dan Kapasitas Produksi, Investasi dan Sumber Pembiayaan dari Izin-izin usaha yang pernah dimiliki
  12. Surat Kuasa Asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

  • 3 Hari Kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal"