Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan ditandatangani oleh Direksi / Pimpinan Perusahaan bermaterai cukup dan Stempel Perusahaan
  2. Rekaman izin usaha/izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan atau alamat Perusahaan yang dimohonkan untuk diubah
  3. Rekaman akta pendirian perusahaan dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM
  4. NPWP Perusahaan
  5. Untuk Perubahan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan dilengkapi dengan data pendukung berupa rekaman legalitas lokasi proyek dan atau alamat Perusahaan
  6. Kelengkapan perizinan daerah sesuai lokasi proyek
  7. Rekaman Akta Perubahan tempat kedudukan beserta persetujuan Menteri Hukum dan HAM apabila lokasi kantor pusat perusahaan yang baru berbeda Kabupaten/Kota dengan lokasi lama
  8. Rekaman NPWP sesuai lokasi proyek atau alamat Perusahaan yang baru
  9. Lkpm periode terakhir dan tanda terima penyampaian dari ptsp pusat di bkpm/bpmptsp provinsi/ kabupaten/kota
  10. Surat kuasa bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan

  • 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

 

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal"