Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi (AKDP)

  1. KTP Pimpinan Perusahaan
  2. Akta Perusahaan dan Pengesahan Akta Perusahaan dari Kemenkumham
  3. SIUP Kegiatan Usaha (KBLI) Jasa Angkutan Penumpang
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. SITU
  6. NPWP Perusahaan
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. STNK dan STUK
  9. Pool dan Bengkel
  10. Surat Rekomendasi Organda Provinsi
  11. Buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR)
  12. Rekomendasi Asal /Tujuan Trayek Bupati/Walikota ; (Dinas Perhubungan Kab./Kota)
  13. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

  • 9 Hari Kerja Setelah Berkas Lengkap

1.   Kelas Ekonomi

  • Mobil Bus Besar sebesar; Rp. 100.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil bus kecil  9 s/d 16 orang termasuk pengemudi Rp. 35.000,-/kend/5 Tahun
  • Mobil bus Sedang  17 s/d 26 orang termasuk pengemudi Rp. 50.000,-/kend/5 Tahun
  • Mobil bus Besar 27 s/d 36 orang termasuk pengemudi Rp. 75.000,-/kend/5 Tahun
  • Mobil bus Maxi 37 s/d dst termasuk pengemudi Rp. 100.000,-/kend/5 Tahun

2.   Kelas Non Ekonomi

    a)  Fasilitas AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk

  • Mobil Bus Kecil sebesar; Rp. 45.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Mobil Bus Sedang sebesar; Rp. 75.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Besar sebesar; Rp. 100.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Maxi sebesar; Rp. 150.000,-/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Angkutan Pemandu Modal Rp. 125.000,-/Kend/5 Tahun

    b)  Fasilitas Tempat Duduk Full   AC dan Kapasitas Tempat Duduk

  • Mobil Bus Kecil sebesar; Rp. 150.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Sedang sebesar; Rp. 200.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Besar sebesar; Rp. 250.000,/Kend/5 Tahun

    c)  Fasilitas Eksekutif class Full   AC dan Televisi dan Lain-lain:

  • Mobil Bus Kecil sebesar; Rp. 200.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Sedang sebesar; Rp. 250.000,/Kend/5 Tahun
  • Mobil Bus Besar sebesar; Rp. 300.000,/Kend/5 Tahun

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi (AKDP)"