Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien Umum Lembar resep dari dokter yang memiliki SIP
  2. Pasien BPJS o Lembar resep dari dokter yang memiliki SIP o Surat Elegtabilitas Peserta (SEP)

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep
  2. Petugas Farmasi melakukan pemeriksaan ketersediaan dan pengkajian resep (OC 1)
  3. Petugas farmasi memberi nomor antrian dengan membedakan penomoran untuk resep racikan atau non racikan
  4. Resep di input di dalam SIM RS untuk pasien jaminan atau JKN yang dilengkapi dengan surat elegtabilitas peserta (SEP) dan menghitung harga obat untuk pasien umum
  5. Dilakukan proses penyiapan obat atau peracikan obat (QC 2)
  6. Pemberian etiket obat (QC 3)
  7. Memanggil nomor antrian dengan mesin nomor antrian
  8. Pemberian obat sesuai kwitansi di kasir untuk pasien umum
  9. Penyerahan obat yang disertai pemberian informasi obat (QC 4)

Obat jadi < 30> Obat racikan < 60menit>  

1. Umum : sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2015
2. JKN : Permenkes Rl No. 04 Tahun 2017
 

Pelayanan Farmasi

1. Email.rsudkepritaniunqpinanq@vahoo.co id
2. Telp / SMS : +6281 275 812 812
3 Kotak Saran
4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store