Pengesahan Perpanjangan Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan

  1. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing dari bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. Rekaman SK RPTKA yang masih berlaku
  3. Surat Kuasa Bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara tidak langsung oleh Direksi Perusahaan
  4. Surat Permohonan bermaterai 6000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Alasan Pengunaan TKA (Tertulis)
  6. Formulir RPTKA yang sudah di isi (Ia-Id)
  7. Keterangan Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat
  8. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang - undang No. 7 Tahun 1981
  9. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka alih teknologi dan keahlian dengan melampirkan Sertifikat Pelatihan
  10. Rekomendasi Jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari Instansi Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  11. IMTA yang masih berlaku
  12. NIB ( Nomor Induk Berusaha )

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perpanjangan Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan"