Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah

  1. Surat Pengantar Permintaan Darah Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan

  1. Pendonor mengisi formulir registrasi donor darah.
  2. Pendonor Menimbang berat badan
  3. Pendonor diperiksa Tensi, Hb, dan Golongan darah
  4. Pengambilan darah /Aftap oleh petugas
  5. Skrining IMLTD ( Pemeriksaan terhadap penyakit infeksi menular lewat Transfusi Darah ) Sample Pendonor
  6. Pembuatan Komponen darah
  7. Crossmacthing (Uji silang serasi ) darah pasien dengan darah donor.

1. Pengambitan darah donor 10 - 20 menit

2. Hasil laboratorium Unit Transfusi Darah dengan waktu 45 - 60 menit
3. Pembentukan komponen 60-120 menit
 

1. Umum : sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 201s
2. JKN : Permenkes Rl No. 04 Tahun 2017
 

Pelayanan Unit Transfusi darah

1. Email:rsudkepritaniunqpinanq@yahoo co id
2. Telp / SMS : +6281 275 812 812
3. Kotak Saran
6. Pengelolaan Pengaduan
4. Unit Penangana n Pengaduan Pelanggan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store