Izin Usaha Industri (IUI)

  1. 1. Mengisi Blanko Permohonan. 2. Foto copy Surat Izin SIUP, TDP, SITU/HO 3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (kecuali Usaha Perorangan). 4. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun terakhir. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 6. Fotocopy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab. 7. Laporan Perkembangan / kemajuan pembangunan dan sarana produksi oleh perusahaan. 8. Fotocopy izin lingkungan / SPPLH bagi perusahaan. 9. Pas Photo 3x4 sebanyak 3 lembar. 1. Hasil cek lapangan oleh Tim Teknis (untuk permohonan izin baru).

  1. Prosedur Permohonan PenerbitanIzin Usaha Industri (IUI) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Fotocopy IMB dan HO/SITU. 3. Fotocopy SIUP dan TDP. 4. Teliti/koordinasi dengan bidang teknis pada instansi terkait untuk melakukan cek lokasi. 5. Fotocopy NPWP. 6. Akte pendirian perusahaan. 7. Nama Direksi/Dewan Komisaris. 8. Fotocopy persetujuan Prinsip. 9. Fotocopy UKL, UPL da SPPL atau AMDAL dari instansi terkait. 10. Fotocopy Izin Lokasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

\Surat keterangan Pemenuhan Komitmen izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI)"