Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

  1. a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) b. Efektif setelah PNBP dibayarkan c. Izin Baru 1) Persyaratan Administrasi Lainnya a. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang b. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan.. c. Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi. d. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam traye.k. e. Surat Rekomendasi dari Gubernur salinan STNK. f. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru) g. Salinan. Bukti lulus uji berkala(untuk kendaraan baru) h. Foto kendaraan yang akan diberi izin)

  1. Prosedur Permohonan PenerbitanIzin Penyelenggaraan Angkutan Orang 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang"