Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan

  1. Mengisi formulir permohonan sesuai Permenkes No. 1191 / Menkes / Per / VIII / 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
  2. BAP dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  3. Memiliki Badan Hukum dan Akta Pendirian Perusahaan yang sudah di sah-kan
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy SIUP dan TDP
  6. Peta Lokasi
  7. Denah Bangunan
  8. Status Bangunan
  9. Foto Copy KTP Direktur
  10. Foto Copy KTP PJT
  11. Foto Copy Ijazah PJT
  12. Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja Full Time;
  13. Surat Perjanjian Kerjasama antara PJT dan Perusahaan;
  14. Struktur Organisasi;
  15. Daftar Jenis Alkes yang akan disalurkan;
  16. Brosur atau katalog Alkes yang akan disalurkan
  17. Uraian Tugas
  18. Daftar sarana dan prasarana Gudang;
  19. Daftar Peralatan Bengkel (khusus yang menyalurkan alkes Elektromedik dan/ Instrumen Produk Diagnostik Invitro
  20. Petugas proteksi Radiasi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik Radiasi)
  21. Surat pernyataan Jaminan Purna Jual (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik dan atau/ instrument Produk Diagnostik Invitro)
  22. Daftar Nama Teknisi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedik dan instrument produk Diagnostik Invitro)
  23. Foto Copy Ijazah Teknisi (khusus yang menyalurkan Alkes Elektromedi dan / Instrumen Produk Diagnotik Invitro)
  24. Foto Copy Izin PAK
  25. Daftar Buku Kepustakaan
  26. Contoh Kelengkapan Administrasi
  27. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

45 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan"