Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang (PBF)

  1. Surat Permohonan Bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP Pimpinan PBF cabang
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Apoteker
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berbentuk Badan Hukum
  5. Fotocopy SIUP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  8. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  9. Surat Penunjukkan Kepala PBF Cabang
  10. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  11. Fotocopy Surat Perjanjian Kerja sebagai Penanggung Jawab Apoteker
  12. Pernyataan Kepala PBF Cabang tidak pernah terlibat pelanggaran PerUU di bidang farmasi
  13. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker sebagai penanggungjawab
  14. Surat Perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat yang dilegalisasi Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  15. Surat Kuasa bermaterai 6000, apabila diperlukan
  16. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang (PBF)"