Legalisir

  1. Fotokopi dan Asli Dokumen Kependudukan

  1. Pelayanan di UPT dengan tata cara : Petugas pelayanan memeriksa keabsahan dokumen berkas persyaratan;
  2. Petugas membubuhkan cap stempel legalisir pada berkas fotocopy dokumen kependudukan;
  3. Kepala UPT menandatangani fotocopy Dokumen Kependudukan.
  4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan;
  5. Petugas pelayanan menyerahkan kepada penduduk.
  6. Pelayanan di Instansi Pelaksana dengan tata cara : Petugas pelayanan memeriksa keabsahan dokumen berkas persyaratan;
  7. Kabid/kasi memverifikasi/validasi
  8. Kepala Instansi pelaksana menandatangani Dokumen Kependudukan.
  9. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan;
  10. Petugas pelayanan menyerahkan kepada penduduk.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"