Pelayanan Gizi

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan Konsultasi dari Poliklinik

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien datang dari poliklinik atas rujukan dari dokter yang memeriksa
  3. Pasien menuju ruang klinik gizi
  4. Ahli gizi melakukan identifikasi pasien dan dilanjutkan dengan konseling gizi
  5. Rawat Inap : 1. Pasien di rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya
  6. Pasien mendapat diet dari ruang gizi
  7. Ahli gizi melakukan pengkajian diet pasien
  8. Ahli gizi melakukan monitoring dan evaluasi
  9. Penyesuaian diet pasien
  10. Ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien

Pelayanan Asuhan gizi 10 - 20 menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD di Kabupaten Bogor

2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas C di Kabupaten Bogor

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Gizi

 Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"