Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Pasien dengan surat pengantar pemeriksaan radiologi (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan)
  2. -

  1. 1. Pasien/keluarga mendaftarkan ke loket pendaftaran dengan menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi 2. Petugas pendaftaran memeriksa permintaan kemudian mencatat dan melakukan billing di komputer 3. Petugas Pendaftaran menyerahkan formulir pendaftaran kepada radiografer 4. Radiografer melakukan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan dokter yang mengirim

Senin- Jumat kurang dari 24 Jam

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional > 24 jam

1. Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Pelayanan Penunjang Medik (Radiologi, Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Farmasi, UTDRS, Instalasi Gas Medis)

1. Telepon : (0751) 499158

2. Datang langsung ke Unit Pengaduan RSUD

3. WhatsApp ke nomor  : 082289169579

4. Aplikasi pengaduan : SP4N Lapor! dan Padang Kiniko

5. Email : rsuddr.rasidin2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"