Humas/Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis.
  2. KTP/KK/SIM/Nomor HP pelapor.
  3. Dokumen pendukung laporan (bila ada).

  1. Pelapor menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis.
  2. Humas menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Humas melakukan penelaahan awal : a. Warna Merah : Cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistem/kelangsungan organisasi, potensi kerugian material dll. b. Warna Kuning : Cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian in material, dll. c. Warna Hijau : Tidak menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial.
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pelapor.

<meta charset="utf-8" />

  1. Komplain kategori merah (KKM) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam.

  2. Komplain kategori kuning (KKK) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari.

  3. Komplain kategori hijau (KKH) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari. 

<meta charset="utf-8" />Tidak dipungut biaya (Gratis).

Laporan pengaduan dan tindak lanjut dari laporan.

  1. <meta charset="utf-8" />e-mail:rsudkebayoranbaru@gmail.com
  2. <meta charset="utf-8" />Petugas Pengaduan 0811-8511-112.
  3. <meta charset="utf-8" />Instagram @rsudkb,
  4. <meta charset="utf-8" />twitter @rsudkbybaru.
  5. <meta charset="utf-8" />Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Humas/Pengaduan"