Pelayanan Kasir

  1. Rawat Jalan pasien umum menyerahkan lembar retribusi
  2. Rawat jalan dan rawat inap pasien BPJS: fotokopi kartu BPJS, SEP, Bukti Tindakan, Surat Rujukan (Rawat Jalan)
  3. Rawat Jalan dan Rawat Inap program Bintan Sehat: fotokopi KK/KTP atau Akte Kelahiran

  1. Pasien Rawat Jalan: Keluarga/ Pasien menyerahkan retribusi/ bukti tindakan, menunggu panggilan, pengecekan billing, penyelesaian administrasi
  2. Pasien Rawat Inap: Keluarga/ Pasien menunggu panggilan, pengecekan billing, penyelesaiaan administrasi

Waktu tunggu hasil pelayanan kasir kurang dari 20 menit

1. Umum: Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2011

2. BPJS: Sesuai INACBGS

Pelayanan Kasir

1. Kotak Saran

2. Telepon RSUD Bintan (0771)463512/14

3. Email rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"