Asuhan Gizi rawat jalan: 15 menit per pasien
Asuhan Gizi rawat inap: 20 menit per pasien
Pelayanan makan: 3 jam
1. Umum: Sesuai dengan Perda Kabupaten Bintan No. 3 tahun 2011
2. BPJS: sesuai INACBGS
pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap
1. Kotak saran
2. Telepon RSUD (0771) 463512/14
3. Email rsud.bintan@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store