Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien rawat jalan dengan kartu jaminan kesehatan: pasien datang ke apotik membawa resep obat dan satu lembar fotokopi jaminan kesehatan
  2. Pasien rawat jalan dengan jalur umum, pasien datang ke apotik dengan membawa resep obat yang telah di cap lunas dan bukti pembayaran di kasir
  3. 3. Pasien rawat inap, pasien datang ke apotik membawa resep obat sesuai dengan ruangan rawat inap

  1. Menyerahkan resep
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengentrian resep
  4. Penyiapan obat
  5. Pengecekan obat
  6. Menyerahkan resep

1. Waktu tunggu hasil pelayanan Obat Jadi:kurang dari 30 menit

2. Waktu tunggu pelayanan Obat Racikan: kurang dari 60 menit

1. Umum: PERDA KABUPATEN BINTAN No. 3 tahun 2011

2. BPJS: sesuai INACBGS

pelayanan obat jadi, pelayanan obat racik, pelayanan informasi dan konsultasi obat

1. Kotak saran

2. Telepon RSUD (0771)364512/14

3. 3. Email rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"