Catatan Sipil

  1. Surat Keterangan Kamatian dari Desa / Rumah Sakit
  2. KTP yang bersangkutan
  3. Kartu Keluarga yang bersangkutan
  4. FC. KTP 2 orang saksi
  5. Bahan dimasukan dalam map warna merah
  6. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang diserahkan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan penerbitan Akta Perkawinan kepada petugas dan petugas menerima berkas permohonann penerbitan Akta Kematian dari masyarakat lalu menyerahkan kepada verifikator untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya
  2. Petugas menerima, melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap diteruskan ke Kasi (validator) untuk divalidkan, Jika tidak lengkap dikembalikan kepada petugas dan diteruskan kepada pemohon untuk melengkapi berkas
  3. Kasi menerima, memvalidasi kelengkapan berkas dan kebenaran data pemohon, setelah berkas dan data valid, Kasi menyetujui dengan memaraf Formulir Pelaporan Kematian, setalah selesai berkas diserahkan kepada Registrator untuk pemberian nomor
  4. Registrator menerima, memberi nomor, setelah selesai berkas dikembalikan ke Kasi, Kasi menerima dan menyerahkan berkas ke Operator untuk pencetakan dokumen
  5. Operator menerima, melakukan pencetakan dokumen Akta Kematian, setalah selesai diserahkan kepada Kasi, untuk diparaf
  6. Kasi menerima dokumen yang telah dicetak,diperiksa,diparaf dan menyerahkan dokumen ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil untuk disahkan dan diparaf. Kabid Capil menerima, memeriksa dan mensahkan dokumen Akta Kematian dengan memaraf dokumen, lalu diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  7. Kepala Dinas menerima dokumen yang telah diparaf dan melakukan penandatangan, kemudian dokumen diserahkan kepada Kasi
  8. Petugas menerima, melakukan pengecapan kutipan Akta Kematian lalu menyerahkan kepada Pemohon, serta menyerahkan dokumen arsip kepada petugas
  9. Pemohon menerima kutipan Akta Kematian

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan Sipil"