Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

  1. a. Mengisi formulir permohonan
  2. b. Lampiran Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dari OSS
  3. c. File scan Asli NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam ) bulan
  4. d. File scan Asli NPWP ( Keterangan Status Wajib Pajak dari Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak ) bagi Pemberi Kerja
  5. e. File scan Asli Bukti polis Asuransi di perusahaan Asuransi berbadan Hukum Indonesia
  6. f. File scan Asli Bukti kepesertaan ikut program jaminan sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam ) bulan
  7. g. File scan Asli Rekomendasi BPJS Kesehatan
  8. i. File scan Asli Rekomendasi BPJS Ketenaga Kerjaan
  9. j. File scan Asli surat penunjukan TKI pendamping
  10. k. File scan Asli Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi
  11. l. Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang telah divalidasi di Bapenda Kab. Mamuju
  12. m. Bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan
  13. n. File scan Asli Rekomendasi jabatan yang akan diduduki TKA dari Instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Instansi Teknik terkait
  14. o. ile scan Asli Rekomendasi Tim Teknis dari Dinas Transnaker Kab. Mamuju
  15. p. File Pas foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web/Aplikasi
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dan membuat tanda terima berkas, jika tidak layak dikembalikan ke pemohon, jika layak permohonan di proses
  3. 3. Perugas entri data melakukan entri data pemohon
  4. 4. Petugas melakukan penjadwalan tinjauan lapangan
  5. 5. Tim Teknis mencetak permohon Rekomendasi
  6. 6. Tim Teknis mencetak Surat Tugas
  7. 7. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
  8. 8. Tim Teknis menerbitkan rekomendasi
  9. 9. Tim Teknis mencetak rekomendasi
  10. 10. Tim Teknis melakukan entri hasil tinjauan
  11. 11. Kabid Pelayanan Perizinan melakukan cetak draft Izin
  12. 12. Kabid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi draft Izin
  13. 13. Kepala Dinas melakukan penetapan izin, jika tidak layak dikembalikan ke pemohon, jika layak berkas diproses.
  14. 14. Kepala Dinas menandatangani Izin Secara Elektronik/E-Signature
  15. 15. Pemohon mendownload Izin

5 Hari kerja

100 Dollar

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)"