Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Humas)

No. SK: 541 Tahun 2019

  1. 1) Pelanggan menyampaikan Pengaduan secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis).
  2. 2) Menyampikan Identitas

  1. 1) Petugas Menerima pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung (secara lisan maupun tertulis). 2) Pengaduan yang masuk dilaporkan kepada KSP Pemasaran dan Informasi. 3) KSP Pemasaran dan Informasi melaporkan pengaduan yang masuk kepada pihak manajemen. 4) KSP Pemasaran dan Informasi berkoordinasi dengan unit terkait mengenai pengaduan yangn masuk. 5) KSP Pemasaran dan informasi memberikan jawaban pengaduan yang masuk kepada pelanggan. 6) Pengaduan yang masuk akan direkap dan disampaikan kepada unit terkait agar dijadikan evaluasi dan perbaikan.

Maksimal 1 x 24 Jam Setelah pengaduan di terima.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. Email         : marketingrsudpm@gmail.com

2. Telp            : 021 2905 9999

3. SMS           : 0811-8712-752

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Humas) "