Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 834 Tahun 2021

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : 1) Bukti nomor antrian pendaftaran 2) Struk/ bukti pembayaran obat dari kasir
  2. Rawat Jalan Pasien BPJS : 1) Bukti nomor antrian pendaftaran dan data penunjang (hasil laboratorium, spirometri, dll) jika diperlukan. 2) Surat Eligibiltas Peserta (SEP)

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : 1) Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran beserta struk/ bukti pembayaran obat. 2) Pasien/ keluarga pasien mengetik nomor rekam medis untuk memastikan status resep. 3) Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 4) Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat
  2. Rawat Jalan Pasien BPJS : 1) Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran. 2) Pasien atau keluarga pasien melakukan scan barcode nomor antrian untuk memastikan status resep. 3) Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 4) Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat.

Rawat Jalan Pasien Umum  dan Pasien BPJS

  1. Pelayanan Obat Jadi : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap.
  2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 90 menit terhitung mulai semua persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

  1. Email       : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp          : 021 2905 9999
  3. SMS         :  0811-8712-752
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan customer service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi "