Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD Pasar Minggu dengan membawa kartu identitas diri.
  2. Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD Pasar Minggu dengan membawa kartu identitas diri. Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD Pasar Minggu dengan membawa: 1) Kartu BPJS / ASKES / KIS 2) Surat

  1. 1) Pasien atau keluarga telah melakukan registrasi di pendaftaran rawat jalan atau IGD.
  2. 2) Pasien atau keluarga mengisi formulir general consent.
  3. 3) Pasien atau keluarga mengisi formulir general consent.
  4. 4) Melakukan identifikasi pasien dan pemasangan gelang pasien.
  5. 5) Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
  6. 6) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan di SIM RS.
  7. 7) Menjelaskan hasil pemeriksaan dan rencana tatalaksana pasien.

Dari pasien datang sampai dengan dilakukan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu kurang lebih 30 Menit.

Pasien Umum :

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pasien BPJS :

Tidak di pungut biaya

Jasa Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Email       : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp          : 021 2905 9999
  3. SMS         : 0813 8298 5626
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Customer Services

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"