Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/ KTP Pasien
  2. Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS

  1. Pasien Umum dan BPJS : 1) Melakukan pendaftaran rawat inap. 2) Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap. 3) Petugas pengantar pasien melakukan serah terima pasien kepada petugas rawat inap. 4) Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan. 5) Perencanaan pulang pasien. 6) Penyelesauan administrasi di kasir. 7) Pasien pulang/rujuk/meninggal.

Waktu sampai diruang rawat inap kurang dari 1 jam.                                                                                               

Pasien Umum :

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pasien BPJS :

Tidak di pungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

  1. Email        : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp           : 021 2905 9999
  3. SMS          : 0813 8298 5626
  4. Kotak saran  

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap "