Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas/ KTP Pasien
  2. Pasien BPJS : 1) Kartu Identitas/ KTP Pasien 2) Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).

  1. 1) Pasien Umum dan BPJS : 2) Pasien datang. 3) Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar. 4) Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan. 5) Pemeriksaan penunjang (bila ada). 6) Pengambilan Obat. 7) Penyelesaian administrasi dikasir. 8) Pasien pulang/dirawat/rujuk. Catatan : diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat.

1) Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit 2) Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Pasien Umum :

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta  

Pasien BPJS  :

Tidak di pungut biaya.

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Email        : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp                      : 021 2905 9999
  3. SMS          : 0813 8298 5626
  4. Kotak saran

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"