Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : KTP/KK/ Identitas lainnya
  2. Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): KTP/KK/Kartu BPJS/ Identitas lainnya
  3. Pasien Asuransi Non JKN : KTP/KK/ Kartu Asuransi / Identitas lainnya
  4. Pasien Jaminan Dinas Kesehatan Jakarta : KTP / KK/ Surat Keterangan Polisi / Surat Keterangan PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) / Identitas lainnya
  5. Pasien Asuransi Jasa Raharja : KTP / KK / Surat Keterangan Polisi / Identitas lainnya.

  1. 1) Pasien menuju ruang IGD untuk dilakukan penilaian awal medis di Triase IGD. 2) Pasien / keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD. 3) Pasien / Keluarga melakukan pengisian formulir pendaftaran IGD, Formulir Edukasi dan General Consent. 4) Pasien / Keluarga menerima map pasien berisi data pasien, formulir edukasi dan gelang pasien. 5) Pasien menuju ruang igd sesuai triase untuk dilakukan pemeriksaan dokter dan tatalaksana lebih lanjut.

1) Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit 2) Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

1. Pasien JKN

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 2

2. Peraturan Gubenur nomor 117 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

3. Pasien Umum dan Asuransi Non JKN 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.

Pelayanan Gawat Darurat

<meta charset="utf-8" />

Email         : info.rsudpasarminggu@jakarta.go.id 

Telp           : 021 5086 6999

SMS           : 0811 8712 752

Kotak saran 

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"