Kartu Identias Anak

  1. A. Penebitan KIA baru ( untuk usia 0-5 Tahun ) : 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali. 3. Fotocopy KTP-eL kedua orang tua.
  2. B. Penerbitan KIA ( untuk usia 5-17 Tahun kurang 1 hari : 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali. 3. Fotocopy KTP-eL kedua orang tua. 4. Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  3. C. Penerbitan KIA karena hilang atau rusak : 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali. 3. Fotocopy KTP-eL kedua orang tua. 4. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian RI. 5. KIA yang rusak
  4. D. Penerbitan KIA karena Pindah Datang : 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali. 3. Fotocopy KTP-eL kedua orang tua. 4. Surat Keterangan Pindah Datang.

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. b. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. c. Pemohon menerima KIA serta menandatangani bukti penerimaan produk.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Pemohon menerima KIA serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Pohon Pengaduan.
  2. Email : disdukcappil.natuna@gmail.com
  3. Call Center : 08117010908
  4. SMS Center  : 08117010908
  5. WhatsApp (WA) : 08117010908
  6. Facebook  :  Disdukcapil Kab. Natuna.
  7. Instagram : Disdukcapil Kab. Natuna.
  8. Form Survey Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cetak ditempat.
  2. Koordinasi Internal
  3. Koordinasi Eksternal
  4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identias Anak"