2. Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan :
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.
b. Petugas akan memperoses berkas pemohon.
c. Pemohon mnerima KK, KTP-eL dengan alamat baru serta menandatangani bukti penerimaan produk.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Datang
Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store