1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima resi bukti pengambilan Kartu Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Petugas memperoses penerbitan Kartu Penduduk Elektronik.
3. Pemohon menyerahkan resi bukti pengambilan Kartu Penduduk Elektronik dalam waktu 2 (dua ) hari kerja.
4. Pemohon menerima Kartu Penduduk Elektronik dan menandatangani buku register pengambilan Kartu Penduduk Elektronik.
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektroik
Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store