Pelayanan Kepegawaian

  1. BLANGKO PENGISIAN (AMBIL DARI KANTOR BKPSDMD)
  2. FOTOCOPY SK CAPEG
  3. FOTOCOPY SK PNS
  4. FOTOCOPY SK PANGKAT TERAKHIR
  5. FOTOCOPY SURAT NIKAH YANG TELAH DILEGALISIR
  6. PAS FHOTO HITAM PUTIH/WARNA 2x3 (4 LEMBAR)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan pembuatan Karsu/Karis mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kab. Merangin.
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk ditanda tangani oleh Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  4. Membuat Surat Pengantar Kartu Suami/Karsu Istri (Karsu/Karis)
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  7. Membuat buku Ekspedisi pengantar Kartu Suami/Kartu Istri (Karsu/Karis)
  8. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
  9. Membuat pertinggal atau arsip pengantar

1.Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan pembuatan Kartu Suami / Kartu Istri ( Karsu / Karis  )mengantar bahan ke Bagian  Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten 

2.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. ( 5 Menit )

3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.( 10 Menit )

4.Membuat Surat Pengantar Kartu Suami / Kartu istri ( Karsu / Karis ). ( 15 Menit )

5.Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya.( 5 Menit )

6.Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani    ( 10 Menit )

7.Membuat buku Ekspedisi pengantar Kartu Suami / Kartu Istri ( Karsu / Karis). ( 5 Menit )

8.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.  

9.Membuat pertinggal ( Arsip ) ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

KARTU SUAMI / KARSU ISTRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"