Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Wajib KTP harus hadir sendiri (tidak boleh mewakilkan) sesuai jam pelayanan untuk proses perekaman sidik jari dan rekam foto.
  2. Foto copy KK.
  3. Datang langsung untuk di foto (E-KTP)

  1. Setiap Wajib KTP yang ada di database hasil kegiatan pemutakhiran data kependudukan Tahun 2010, akan menerima undangan untuk rekam sidik jari dan foto dari Camat setempat.
  2. Wajib KTP dengan membawa undangan/ Foto copy KK dan Pengantar RT/RW, hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan) di tempat pelayanan (kantor kecamatan) untuk melakukan proses rekam sidik jari dan foto.
  3. Bagi Wajib KTP yang tidak terdapat dalam databasedi kecamatan, akan diberikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dengan membawa Surat Keterangan Lurah setempat.
  4. Setelah e-KTP selesai di cetak dan dikirim oleh Pemerintah Pusat, maka Wajib KTP akan mendapatkan undangan pengambilan e-KTP (dengan terlebih dahulu dilakukan proses pemadanan sidik jari bagi wajib KTP).
  5. Penyerahan e-KTP oleh Petugas Pelayanan e-KTP kepada Wajib KTP dengan cara menukarkan KTP lama.

-

-

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) "