jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.
Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)
1. Surat Keterangan Kematian (bagi orang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/ atau tidak jelas identitasnya); dan 2. dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.
c/q. Kasi. Inovasi pelayanan
Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store