Pelayanan Salinan Akta Pencatatan Sipil Dan Kutipan II, III Dst

  1. 1. Fotocopy Kutipan/Kutipan Rusak;
  2. 2. Surat Kehilangan Kepolisian (Akta Hilang);
  3. 3. Fotocopy KTP-el orang tua;
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. 5. Foto Suami Isteri berjajar 4x6 berwarna bagi pemohon Kutipan II, III dst Akta Perkawinan/ Perceraian; dan
  6. 6. Surat Kuasa dengan melampirkan Fotocopy KTP-el masing-masing pihak apabila : a. Cacat fisik/Mental; b. Sakit Keras; dan c. Faktor Usia.

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon mendaftar penerbitan Salinan Akta Catatan Sipil/ Kutipan II, III, dst ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator mencetak Salinan/ Kutipan Akta Catatan Sipil; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Salinan/ Kutipan Akta Catatan Sipil kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

1. Salinan Akta Catatan Sipil;

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Salinan Akta Pencatatan Sipil Dan Kutipan II, III Dst"