Pembatalan Surat Pengukuhan dan Penghapusan NPWPD

  1. Surat Permohonan
  2. Surat pernyataan wajib pajak diketahui oleh aparat kewilayahan setempat
  3. Foto/dokumentasi lokasi usaha
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan

  1. Permohonan wajib Pajak
  2. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan
  3. Pemeriksaan/validasi kelengkapan
  4. Pembatasan Surat Pengukuhan dan Pencabutan NPWPD

21 - 28 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Pembatalan Surat Pengukuhan dan Pencabutan NPWPD

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan BAdan Pengelolaan Pendapatan Daerah  Jl. Wastukencana No. 2 Bandung, Jaaawa Barat 40117

 

Telepon : (022) 7215323; Fax : (022) 4234956

SPAN LAPOR :

 Website : lapor.go.id

 SMS : 1708

 e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Surat Pengukuhan dan Penghapusan NPWPD"