Distribusi Obat Pelayanan Dasar, Program dan BMHP

  1. Surat permintaan obat dari puskesmas
  2. Surat permintaan obat program untuk puskesmas telah di setujui penganggung jawab di dinas kesehatan

  1. Membuat jadwal distribusi obat dan BMHP
  2. Memberitahukan kepada tenaga angkut obat dan BMHP untuk membantu kegiatan distribusi
  3. Membuat plafon distribusi
  4. Menyerahkan plafon distribusi kepada Jabatan Fungsional teknis
  5. Membuat rencana distribusi
  6. Menyiapkan obat dan BMHP sesuai SBBK
  7. Membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK)
  8. Meneliti obat dan BMHP secara intern dicocokkan dengan SBBK
  9. Meneliti obat dan BMHP bersama petugas puskesmas berdasarkan SBBK
  10. Melakukan pengepakan obat dan BMHP
  11. Mengawasi pemuatan obat dan BMHP ke dalam kendaraan roda empat
  12. Membuat Berita Acara Serah Terima obat dan BMHP (BAST)
  13. Meneliti dan memaraf BAST dan SBBK
  14. Menelaah dan menandatangani BAST dan SBBK
  15. Mengagendakan BAST dan SBBK
  16. Menyerahkan BAST dan SBBK kepada puskesmas
  17. Mengarsipkan plafon distribusi,rencana distribusi, BAST dan SBBK

1.MENGAJUKAN PERMINTAAN OBAT TAMBAHAN & OBAT PROGRAM

2.EVALUASI ; 5 menit

3. Jika tidak d setujui di sesuaikan

4.PERSETUJUAN ; 3 menit

5. TANDA TANGAN

6.PEMBUATAN SBBK; 5 menit

7.MEMPERSIAPKAN OBAT ; 20 menit

8.DISTRIBUSI OBAT

9.jika di tolak , perbaikan / penambahan ; 5 menit

10. jika di terima, serah terima 

11. PENCATATAN / PENGARSIPAN

Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN OBAT TAMBAHAN & OBAT PROGRAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Obat Pelayanan Dasar, Program dan BMHP"