Penerbitan NPWPD dan Pengukuhan Wajib Pajak

  1. Formulir Pendataran
  2. Untuk wajib pajak perorangan, melampirkan : a. Salinan/fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport) b. Surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/pemilik usaha dan atausalinan/fotocopy perijinan kegiatan usaha dari instansi berwenang Untuk wajib pajak badan,melampirkan : a. Salinan/fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport) penanggung pajak; b. Salinan/fotocopy akte pendirian.
  3. Berita Acara Penelitian

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran dengan melampirkan formulir dan persyaratan
  2. Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan dokumen permohonan
  3. Penelitian/observasi lapangan
  4. Surat Pengukuhan dan NPWPD

8 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengukuhan 2. NPWPD

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan BAdan Pengelolaan Pendapatan Daerah  Jl. Wastukencana No. 2 Bandung, Jaaawa Barat 40117

Telepon : (022) 7215323; Fax : (022) 4234956

SPAN LAPOR :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan NPWPD dan Pengukuhan Wajib Pajak"