Pemberian nama pelanggan air minum pada data pelanggan PDAM Tirtawening atas nama pemilik persil atau pemakai persil yang bersangkutan atas seijin pemilik persil. Dalam hal status kepemilikan persil berubah, maka pelanggan wajib mengajukan balik nama.
Untuk balik nama sambungan langganan air minum pelanggan bersangkutan diharuskan datang langsung ke Kantor Pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di JL. Badaksinga No. 10 dengan melengkapi persyaratan
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Ka.Sie Adm & Pelayanan Pelanggan JL. Badaksinga No. 10 Tlp. 2509030
Rp. 22
Hasil cetak database pelanggan yang sudah diganti
Website : www.lapor.go.id
SMS : 1708
email : tirtawening@lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store