Registrasi Pangan Olahan

  1. NPWP (registrasi akun)
  2. NIB (registrasi akun)
  3. Sertifikat Izin Penerapan CPPOB (registrasi akun)
  4. Sertifikat SMKPO (registrasi akun importir)
  5. Surat Penunjukkan (LoA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (registrasi akun importir)
  6. Komposisi
  7. Proses produksi atau sertifikat GMP/HACPP/ISO 22000/Sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi
  8. informasi tentang masa simpan
  9. informasi tentang kode produksi
  10. rancangan label
  11. hasil uji produk akhir
  12. spesifikasi bahan
  13. terjemahan label (untuk produk ML)

  1. Registrasi Akun 1. Integrasi OSS 2. Buka Web Aplikasi ereg-rba.pom.go.id 3. Input data perusahaan dan pabrik 4. Uplaod dokumen pendukung 5. Tunggu evaluasi oleh petugas 6. User ID dan password didapatkan
  2. Registrasi Produk 1. Buka web aplikasi ereg-rba.pom.go.id 2. a. Untuk Produk Risiko Menengah Rendah (MR) Penerbitan SPB -> Validasi 2. b. Untuk Produk Risiko Menengah Tinggi (MT) Pra verifikasi (verifikasi sertifikat SNI dan penerbitan SPB) -> verifikasi dan validasi 2. c. Untuk Produk Risiko Tinggi (T) Penerbitan SPB -> Evaluasi -> Verifikasi -> Validasi

Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah (MR):  1 HK 

Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Tinggi (MT):  5 HK 

Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi (T): 30 HK/15HK (notifikasi) Time to responds

Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

1. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan 2. Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI 3. Izin Edar Pangan Olahan 4. Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi 5. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan 6. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan 7. Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI 8. Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan 9. Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi 10. Izin Variasi Mayor Pangan Olahan 11. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

a.     Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

1)    kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a)   website                     : lapor.go.id;

b)   sms                          : 1708; dan

c)   aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

2)    Telepon     :1500-533

3)    SMS         : 081.21.9999.533

4)    Whatsapp : 081.191.81.533

5)    Subweb     : www.ulpk.pom.go.id

6)    media sosial:

a)    instagram  : @bpom_ri

b)    twitter        : @BPOM_RI; dan

c)    facebook    : @bpom.official

7)    surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

8)    Aplikasi BPOM Mobile.

b.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:

1)    Aplikasi Live chat, Konsultasi Online dan Kotak saran digital dalam subsite Direktorat Registrasi Pangan Olahan registrasipangan.pom.go.id

2)    Datang Langsung

3)    Pengadu dapat datang langsung menemui petugas atau melalui kotak saran ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Gedung Athena, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

4)    Surat

5)    Alamat surat ditujukan kepada Direktur Registrasi Pangan Olahan, Gedung Athena, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

6)    Email

7)    Alamat email: penilaianpangan@pom.go.id

8)    Telepon/fax

9)    Telp: (021) 31151951

10) SMS direktur: 0811 9713 571

c.     Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-reg.pom.go.id dan ereg-rba.pom.go.id