Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah (MR): 1 HK
Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Tinggi (MT): 5 HK
Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi (T): 30 HK/15HK (notifikasi) Time to responds
Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan 2. Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI 3. Izin Edar Pangan Olahan 4. Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi 5. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan 6. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan 7. Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI 8. Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan 9. Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi 10. Izin Variasi Mayor Pangan Olahan 11. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi: 1) kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: a) website : lapor.go.id; b) sms : 1708; dan c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR! 2) Telepon :1500-533 3) SMS : 081.21.9999.533 4) Whatsapp : 081.191.81.533 5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id 6) media sosial: a) instagram : @bpom_ri b) twitter : @BPOM_RI; dan c) facebook : @bpom.official 7) surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id 8) Aplikasi BPOM Mobile. b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui: 1) Aplikasi Live chat, Konsultasi Online dan Kotak saran digital dalam subsite Direktorat Registrasi Pangan Olahan registrasipangan.pom.go.id 2) Datang Langsung 3) Pengadu dapat datang langsung menemui petugas atau melalui kotak saran ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Gedung Athena, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat. 4) Surat 5) Alamat surat ditujukan kepada Direktur Registrasi Pangan Olahan, Gedung Athena, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat. 6) Email 7) Alamat email: penilaianpangan@pom.go.id 8) Telepon/fax 9) Telp: (021) 31151951 10) SMS direktur: 0811 9713 571 c. Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Tim Kerja Pengelolaan Reformasi Birokrasi
Petugas Konsultasi Akun Perusahaan
Petugas Help Desk E-registration
Petugas Daily Duty Manager / Pelayanan Konsultasi
Petugas Daily Duty Manager / Pelayanan Konsultasi