Pembukaan Kembali Sambungan Air minum

  1. Fotocopy KTP
  2. Melunasi tunggakan rekening air (jika ada)
  3. Membayar Biaya Pembukaan Kembali (sesuai dengan ketentuan)

  1. Untuk pembukaan kembali sambungan langganan air minum, pelanggan diharuskan datang langsung ke Kantor Pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di Jl. Badaksinga No. 10 dengan keterangan sebagai berikut : Biaya pembukaan kembali sambungan yang telah ditutup kurang atau sampai dengan 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penutupan adalah 15 % (lima belas persen) dari nilai biaya pemasangan baru berdasarkan kelompok pelanggan yang bersangkutan Dalam hal jaringan pipa dinas sudah tidak dalam kondisi standar dan/atau sudah ditutup lebih dari 3 (tiga)bulan, maka dikenakan biaya pemasangan baru. Pembukaan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan : Menyelesaikan seluruh tunggakan rekening air minum Membayar biaya Pembukaan Kembali Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Ka.Sie Adm & Pelayanan Pelanggan JL. Badaksinga No. 10 Tlp. 2509030, 2509031, 2509032 Ext. 116

<form class="form-horizontal" role="form">

Untuk pembukaan kembali sambungan langganan air minum, pelanggan diharuskan datang langsung ke Kantor Pusat PDAM Tirtawening Kota Bandung c.q Bagian Langganan di Jl. Badaksinga No. 10 dengan keterangan sebagai berikut :

  • Biaya pembukaan kembali sambungan yang telah ditutup kurang atau sampai  dengan 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penutupan adalah 15 % (lima belas persen) dari nilai biaya pemasangan baru berdasarkan kelompok pelanggan yang bersangkutan
  • Dalam hal jaringan pipa dinas sudah tidak dalam kondisi standar dan/atau sudah ditutup lebih dari 3 (tiga)bulan, maka dikenakan biaya pemasangan baru.

Pembukaan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan :

  • Menyelesaikan seluruh tunggakan rekening air minum
  • Membayar biaya Pembukaan Kembali

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan c.q Ka.Sie Adm & Pelayanan Pelanggan JL. Badaksinga No. 10  Tlp. 2509030, 2509031, 2509032 Ext. 116

</form>

  1. Untuk Sambungan Langganan yang ditutup selama kurang dari 3 (tiga) bulan dikenakan biaya sebesar 15i jumlah Biaya Pemasangan Sambungan Baru (sesuai dengan Golongan Tarif pelanggan)
  2. Untuk Sambungan Langganan yang ditutup selama lebih dari 3 (tiga) bulan dikenakan biaya sebesar Biaya Pemasangan Sambungan Baru (sesuai dengan Golongan Tarif pelanggan)

Pembukaan Kembali Sambungan Air Minum

  1. SPAN-LAPOR!

          Website : www.lapor.go.id

          SMS : 1708

          email : kontak@lapor.go.id

  1. Whatsapp Centre Nomor : 081222236672 ; 081214696449
  2. Email : tirtawening@pambdg.co.id
  3. Petugas Costumer Service di seluruh kantor Pelayanan PDAM Tirtawening Kota Bandung

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Kembali Sambungan Air minum"